Home ยป Komisi D DPRD Pati Datangi SMPN 1 Tayu Usai Aduan Dugaan Penahanan Ijazah
dprd-pati-1957710619

Pati – Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak ke SMPN 1 Tayu setelah menerima laporan dari masyarakat terkait ijazah lulusan yang belum diambil. Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang menyebut adanya ijazah tertahan karena persoalan biaya.

Aduan bermula dari seorang wali murid yang mengaku belum mengambil ijazah anaknya selama dua tahun. Alasannya, masih terdapat sisa kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan iuran sekolah. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dewan dengan turun langsung ke lokasi.

Dalam kunjungan tersebut, pihak dewan mendampingi orang tua siswa untuk mengurus pengambilan ijazah. Meski sempat ingin melunasi kekurangan biaya, pihak sekolah akhirnya menyerahkan ijazah tanpa menerima pembayaran tambahan.

Selain kasus tersebut, Komisi D juga menemukan sejumlah ijazah lulusan tahun-tahun sebelumnya yang belum diambil. Temuan ini menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat menghambat keperluan administrasi para alumni.

Anggota dewan menekankan bahwa ijazah merupakan hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Mereka juga meminta sekolah lebih aktif menghubungi lulusan yang belum mengambil dokumen penting tersebut.

Pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan resmi untuk menahan ijazah. Mereka menyebutkan bahwa lulusan tetap dipersilakan mengambil dokumen kapan saja, dan persoalan yang terjadi disebut sebagai miskomunikasi.