Home » Komisi D DPRD Jateng: Penambangan Ilegal di Kali Gung Tegal Harus Ditutup
Lokasi penambangan ilegal di Kali Gung Desa Danawarih Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.

Lokasi penambangan ilegal di Kali Gung Desa Danawarih Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. (Foto: Dok DPRD Jateng)

SLAWI, KanalMuria – Penambangan ilegal di Kali (Sungai) Gung kini sudah memasuki tahap yang serius. Pasalnya, akibat penambangan di kali yang berada di Desa Danawarih Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal itu, sudah memakan korban jiwa dan banyak menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Hal itu diketahui saat Komisi D DPRD Provinsi Jateng melakukan pantauan pada Rabu (23/08) didampingi Kepala Balai PSDA (Pengelola Sumber Daya Air) Pemali Comal Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air & Penataan Ruang (Pusdataru) Radito. Dari pantauan tersebut, diketahui aliran sungai menjadi tidak beraturan sehingga mengakibatkan tanah menjadi longsor dan dasar sungai semakin turun.

Masalah lainnya adalah adanya bangunan pengairan yang jebol dengan posisi melintang di atas sungai (Ground Shield) yang sudah dibangun dengan anggaran APBD sekitar Rp 4 miliar pada 2016. Kondisi itu diakibatkan adanya pengambilan sirtu (pasir dan batu) ilegal yang tidak beraturan.

Dari persoalan di atas, kini ada 10 KK di sekitar aliran sungai yang terkena dampaknya. Warga tersebut terpaksa harus direlokasi karena tanah yang ditempati berisiko longsor, terkikis akibat penambangan di Kali Gung. Dalam hal ini, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Samirun menyarankan agar akses jalan untuk angkutan berat/truk-truk pasir yang masuk ke lokasi penambangan ilegal Kali Gung ditutup.

“Penambangan itu sudah sangat serius, dan harus segera dihentikan! Kita sampai tidak bisa tahu mana yang aliran sungai dan bukan. Kerukan dari material ini sudah semakin melebar dan bisa membahayakan, juga merugikan banyak pihak. Jadi, itu harus segera ditutup, diberi papan peringatan ‘Dilarang Masuk Penambang Ilegal! Dengan mencantumkan perda dan PP yang relevan. Itu harus segera ditutup,” tegas Samirun.

Wahyudin Noor Aly, Anggota Komisi D lainnya, menambahkan hal itu akan dibawa ke paripurna dan dilaporkan ke gubernur. “Karena itu masalah yang serius, jadi harus segera dirapatkan dengan semua Dewan Komisi D dan kita panggil Dinas Pusdataru, dan ESDA, serta dinas-dinas terkait untuk diajukan waktu Paripurna,” kata Goyud, sapaan akrabnya, dikutip dari dprd.jatengprov.go.id.

Dinas Pusdataru Provinsi Jateng sendiri sudah pernah memberhentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut dan diberi sanksi teguran. Namun, kondisi yang terjadi di lapangan terus berlangsung hingga saat ini.

“Padahal, ancaman hukuman yang dikenakan untuk penambangan ilegal bisa mencapai Rp 10 miliar,” ucap Radito. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *