Home » Kesaksian HW Bongkar Fakta: Korban Sebenarnya Sudah Tahu Uangnya di Teguh Nugroho
IMG_20250917_190439

Pati – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi Rp3,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Rabu (17/09/2025). Dalam persidangan ke-8 ini, saksi Herdedi Wibowo (HW) yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Anifah, memberikan kesaksian penting yang justru membuka fakta berbeda.

HW menjelaskan, dirinya pernah menerima kedatangan Anifah, Wiwit, dan Sony (suami Anifah) yang sebelumnya dikenalkan oleh Uceng. Dalam pertemuan itu, HW langsung menanyakan jumlah kerugian yang dialami kedua pihak. “Jenengan keno piro mbak karo Teguh?” tanya HW.

Wiwit menjawab Rp3,1 miliar, sementara Anifah menyebut Rp1,8 miliar. Jawaban tersebut mempertegas bahwa sejak awal Wiwit mengetahui uangnya berada pada Teguh Nugroho.

Setelah mendengarkan omongan dari Anifah dan Wiwit, HW kemudian membantu mereka dengan mengajak ke rumah Susanto, kakak Teguh Nugroho untuk menyampaikan sesuai maksud dan tujuannya secara pribadi, dan HW tidak ikut campur dalam upaya penyelesaian tersebut.

Lebih lanjut, HW juga mengungkapkan bahwa ia pernah dihubungi Anifah soal adanya proses AJB tanah milik keluarga Teguh. Bahkan Wiwit sendiri pernah menelpon meminta agar tanah jaminan yang di-AJB itu dipindah atas namanya. Namun HW menolak mentah-mentah. “Wah iku ora urusanku mbak,” tegas HW di ruang sidang. Pernyataan ini menunjukkan bahwa saksi tidak pernah terlibat urusan peralihan aset, melainkan hanya sebatas penghubung.

Ketika dicecar kuasa hukum Anifah, Darsono, mengenai apakah Wiwit mengetahui ke mana arah uang investasinya, saksi HW menjawab lugas: “Ya, Wiwit tau uangnya itu di Teguh Nugroho.” Kesaksian tersebut menjadi penegasan bahwa pelapor sendiri tidak bisa mengelak lagi atas pengetahuannya terhadap aliran dana.

Usai persidangan, sempat terjadi ketegangan di luar ruang sidang ketika Haris, yang mengaku keluarga Wiwit, mendatangi HW dan memperingatkan agar tidak memberikan kesaksian palsu.
“Nek omongane jenengan bener ya gak papa, tapi nek tidak benar, saya laporkan kesaksian palsu. Dandim saja yang membela Anifah akan kami tindak, Namun HW menjawab tegas, “Wis ah, Wiwit kon rene ae.”

Saat Wiwit datang, ia membantah pernah meminta pemindahan nama AJB, hanya sekadar menanyakan. Namun HW tetap berpegang pada keterangannya di persidangan. “Yo nek telpon yo ra mungkin ngrekam a mbak. Wis ah, disumpah nek punden ae nek kowe gak ngakoni,” ucap HW menutup perdebatan.

Di akhir, Darsono selaku kuasa hukum terdakwa Anifah menenangkan kliennya agar tetap fokus pada jalannya persidangan. Ia memanggil HW untuk meninggalkan tempat tersebut dan menegaskan, perdebatan di luar ruang sidang tidak perlu ditanggapi. “Yang penting fakta di persidangan sudah jelas, Wiwit sendiri tahu uang investasinya sejak awal ada di tangan Teguh Nugroho,” pungkas Darsono.

/Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *