
Keroyok Karyawan Koperasi di Klaten, 8 Orang Jadi Tersangka (Foto: Dok Polres Klaten)
KLATEN, KanalMuria – Polres Klaten mengamankan delapan tersangka kasus pengeroyokan di salah satu koperasi di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (07/01) itu menimpa Triaji Pamungkas, 22, warga Kecamatan Sambirejo, dan Giyan Tetuko, 23, warga Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menjelaskan pengeroyokan berawal dari penagihan tunggakan utang nasabah koperasi senilai Rp 150 ribu oleh karyawan koperasi yang berbeda. Sempat terjadi upaya mediasi antara dua korban dan delapan tersangka, tapi perkataan bernada tinggi yang dilontarkan korban menyulut emosi para pelaku.
“Para pelaku emosi karena korban Muhammad Triaji Pamungkas membawa uang tagihan nasabah koperasi dan korban Giyan Tetuko mengucapkan kata-kata dengan nada tinggi saat mediasi. Karena itu terjadilah pengeroyokan terhadap dua korban tersebut,” kata Wakhyuni dalam jumpa pers, Selasa (07/02).
Melanjutkan pernyataan Wakapolres, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengungkapkan pihak koperasi di Delanggun tidak terima saat korban menagih hutang koperasi yang tidak pada wilayahnya. Saat mediasi, korban dituntut mengembalikan uang tersebut 10 kali lipat, atau menjadi Rp 1,5 juta.
“Karena ada beberapa pertimbangan, korban lantas mengklarifikasi ke pihak koperasi di Delanggu. Lalu sempat terjadi percecokan, akhirnya korban dikeroyok,” ujar Umar.
Usai penganiayaan itu, rekan korban yang mendampingi ke koperasi tersebut, lantas melaporkan perkara pengeroyokan it uke Polsek Delanggu. Dari Polsek, kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Polres Klaten yang segera ditindaklanjuti.
“Pada saat itu juga, kami mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Kami sudah lakukan reka ulang, memeriksa saksi-saksi. Untuk korban Triaji Pamungkas, kami periksa di rumah sakit dan terbukti delapan orang ini secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Umar mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, terdapat sekitar 30 orang di koperasi. Tapi, hanya delapan orang yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan.
Di sisi lain, Prabowo Setyadi Sampurno, warga Andong, Boyolali, salah satu tersangka mengungkapkan, korban sebelumnya telah menyepakati pengembalian uang sebesar 10 kali lipat, namun kabur. Kemudian saat bertemu korban, dia meminta untuk membayarkan setengahnya dulu, yaitu Rp 750 ribu.
“Tapi rekan korban, Giyan Tetuko, tidak terima Triaji mengembalikan uang Rp 750 ribu dan mengucapkan kata-kata bernada tinggi, kami tidak terima atas kelakuan itu. Apalagi dia tidak tahu duduk persoalannya,” kata Prabowo.
Berdasarkan data Polres Klaten, tujuh tersangka lainnya bernama Kurniawan Priyantono, 28, warga Kalasan, Sleman, DIY; Banteng Bagus Aldino, 27, warga Ketandan, Klaten Utara; Aditya Bayu Prasetya, 22, warga Kartasura, Sukoharjo; Noven Teguh Saputra, 22, warga Banjarsari, Solo. Selanjutnya Vryzas Frygy Alman Fauzi, 22, warga Mojayan, Klaten Tengah; Rusdi Badar, 24, warga Banjarsari, Solo; Prabowo Setyadi Sampurno, warga Andong, Boyolali, dan Dimas Kristiyanto, 22, warga Mojayan, Klaten Tengah.
Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (iby/ok)