
Kerahkan Ratusan Personel Gabungan, Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan Berlangsung Aman (Foto: Dok Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Sebanyak 200 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi rumah, tanah dan bangunan di RT 02/RW 04 Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso. Rumah dengan luas lahan kurang lebih 1.910 meter persegi itu diketahui milik Kahar bin Sutarman.
Kabag Ops Polresta Pati, Kompol Sugino menjelaskan pihaknya melakukan pengamanan itu atas surat dari Pengadilan Negeri Pati Nomor : W12.U10/497/Pdt.04.01/2/2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 13/Pdt.Eks/2018/PN Pati Jo. No. 2/Pdt.G/2017/PN Pati. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sidang gugatan perdata Nomor 13/Pdt.Eks/2018/PN Pati Jo. No. 2/Pdt.G/2017/PN Pati antara pemohon , Srigati melawan termohon eksekusi, Sani dan Sumiyati Binti JUPRI.
“Atas surat permintaan dari Pengadilan Negeri Pati tentang pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan warga Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso kami menerjunkan sekitar 200 personel untuk mengawal dan memastikan setiap tahapan proses eksekusi berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan ekses,” kata Sugiono dalam keterangan tertulis Polresta Pati.
Dalam kegiatan pengamanan itu, dia menekankan kepada seluruh personelnya untuk bertindak humanis dan persuasif. Tindakan tersebut untuk menghindari terjadinya ekses konflik sosial.
Eksekusi bangunan diawali pembacaan putusan penetapan eksekusi oleh panitera Pengadilan Negeri Pati di Balaidesa Ngemplak Lor. Kemudian tim eksekutor menuju lokasi obyek eksekusi untuk dilakukan pembongkaran rumah dan pematokan lahan.
Walau sempat mengalami penolakan, proses eksekusi bangunan dan lahan telah belangsung aman dan tidak menimbulkan ekses sedikitpun. “Tidak ada ekses apapun proses eksekusi berjalan lancar dan aman,” imbuh Sugyono. (iby)