
Kemnaker Sebut Perppu Ciptaker Bisa Menjadi Solusi Indonesia (Foto: Dok Kemnaker)
JAKARTA, KanalMuria – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (ciptaker) disebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi dapat menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja juga mampu menjadi payung hukum untuk pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.
“Kita harus melihat bahwa Perppu Cipta Kerja ini adalah sebuah ikhtiar kita untuk mencari solusi dalam mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum,” kata Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan dan membuka acara Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (17/02).
Sekjen meminta Komunitas Hukum di Lingkungan Kemnaker maupun unit teknis hukum di kelompok atau lembaga diharapkan dapat memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh. “Sehingga teman-teman komunitas hukum dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perppu Cipta Kerja, khususnya substansi ketenagakerjaan,” jelas Sanuwsi dikutip dari laman Kemnaker.
Selain itu, dia mengatakan, pemerintah juga mengapresiasi Baleg DPR RI yang sudah menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sanusi berharap Perppu ini dapat segera menjadi Undang-Undang, sehingga urgensi dari Perppu dapat tercapai.
Kepala Biro Hukum Kemnaker, Reni Mursidayanti, menambahkan, Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan merupakan Kegiatan Biro Hukum yang dimaksudkan untuk membangun komunikasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Terutama bagi unit teknis di Kemnaker dan K/L di bidang hukum, dalam rangka pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan masalah hukum yang ada di Kemnaker, baik yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.
Kegiatan ini bertemakan Perppu 2 Tahun 2022: Solusi dalam Mengantisipasi Dampak Dinamika Global dan Kepastian Hukum. (iby)