
Ilustrasi Obat Sirup
JAKARTA, KanalMuria – Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi obat sirup di luar daftar yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril saat siaran pers, Kamis (17/11)
Sementara daftar obat sirup yang aman dan tidak aman digunakan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3713/2022. SE yang ditetapkan pada 11 November 2022 itu berisi tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
“Di luar dari daftar yang ada, sebaiknya jangan digunakan dulu. Tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” kata Syahril.
Di dalam surat edaran itu, Kemenkes mengatakan obat sirup yang telah diteliti BPOM, telah dinyatakan aman tanpa zat pelarut tambahan. Sehingga boleh digunakan asal tidak berasal dari tiga produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.
Syahril mengungkapkan hingga sampai saat ini, pihaknya merilis hanya 3 perusahaan yang sudah di-publish oleh BPOM. Tiga perusahaan obat sirup yang dicabut izinnya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Sehingga perusahaan ini produknya sudah ditarik.
“Kita membuat edaran kepada seluruh nakes dan fasilitas layanan kesehatan untuk berpedoman pada ini,” lanjutnya.
Tercatat, 73 obat sirup produk tiga perusahaan farmasi itu dicabut izin edarnya. Sehingga daftar obat dalam penjelasan BPOM RI ke-5 dan ke-6 dinyatakan tidak berlaku.
BPOM sebelumnya sudah merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai.
Kemenkes akhirnya memberikan anjuran, jika ada daftar obat dari tiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya dalam penjelasan BPOM sebelumnya, maka tidak boleh digunakan. “Di luar itu jangan digunakan, tunggu dulu. Artinya masih dalam kajian penelitian,” kata Syahril.
Di dalamnya juga tertulis aturan mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan control dari tenaga kesehatan. Seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan kepala BPOM terkait daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan, dan tidak boleh digunakan.
Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dinyatakan tidak berlaku. “Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” ujar Syahril.
Berikut ini daftar 12 obat kritikal yang boleh digunakan:
- Asam valproat (Valproic acid)
- Depakene
- Depval
- Epifri
- Ikalep
- Sodium valproate
- Valeptik
- Vellepsy
- Veronil
- Revatio syr
- Viagra syr
- Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.
(iby/de)