Home » Kemendikbudristek Bersama Organisasi Profesi Guru Susun Kode Etik Guru
Kemendikbudristek Bersama Organisasi Profesi Guru Susun Kode Etik Guru

Kemendikbudristek Bersama Organisasi Profesi Guru Susun Kode Etik Guru (Foto: Dok Kemendikbudristek)

JAKARTA, KanalMuria – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan Organisasi Profesi Guru menyelenggarakan Uji Publik Kode Etik Guru dalam rangka penyusunan draf Kode Etik Guru Indonesia.

Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur, Sumadianto Affandi mengatakan, tujuan kegiatan Uji Publik Draf Kode Etik Guru ini adalah sebagai upaya penyempurnaan formal dan materi substansial dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk instrumen sesuai dengan berbagai kategori pertanyaan dan diskusi,” tuturnya dalam sambutannya pada pembukaan di Surabaya beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman kemendikbudristek.go.id, penyusunan Kode Etik Guru difasilitasi perwakilan Organisasi Profesi Guru yang tergabung dalam Tim Kerja 15, perwakilan organisasi profesi yang bersama-sama menyusun draf. Di sisi lain, Sumadianto mengatakan perumusan kode etik ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan tanggung jawab dan kesejahteraan bagi guru. Dengan harapan, guru dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan profesinya termasuk menyelesaikan permasalahan pendidikan.

Penyelenggaraan Uji Publik Kode Etik Guru ini dilaksanakan pada tiga wilayah regional. Pada 1-3 Desember 2022 dilaksanakan di Medan, 6-7 Desember 2022 dilaksanakan di Makassar, dan 11-13 Desember 2022, diselenggarakan di Surabaya.

Sebanyak 71 Organisasi Profesi yang terbagi dalam tiga regional, beserta perwakilan Organisasi Profesi Daerah dari tiga kota/kabupaten di tiap regional, mulai dari Medan, Deli Serdang dan Binjai mewakili provinsi Sumatera Utara. Kemudian Makassar, Maros dan Takalar mewakili provinsi Sulawesi Selatan serta ditutup dengan Surabaya yakni di Mojokerto, dan Gresik untuk mewakili provinsi Jawa Timur.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Kepala Balai Besar Guru Penggerak Sumatera Utara, Joko Ahmad Julifan; Kepala Balai Besar Guru Penggerak Sulawesi Selatan, Arman Agung; dan Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur, Sumadianto Affandi.

Selain itu, turut hadir sebagai peserta yakni guru dari berbagai jenjang sekolah negeri dan swasta, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, guru agama, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan perwakilan dari dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota dari tiap regional.

Dalam kegiatan ini, seluruh peserta diajak untuk mengisi kuesioner Uji Publik yang berisi tentang Tanggung Jawab Moral Guru yang menyangkut tanggung jawab moral guru terhadap profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali murid, masyarakat dan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Setiap peserta diajak untuk dapat memberikan masukan dan saran konstruktif agar Naskah Kode Etik Guru ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Dengan adanya kode etik ini, dapat memberikan perlindungan kepada Bapak/Ibu guru terutama dalam memberikan pengajaran terkait nilai-nilai kedisiplinan karena kami yakin apa yang diberikan Bapak/Ibu guru saat ini hasilnya bukan sekarang namun 10-20 tahun ke depan,” ungkap Rohimat selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Ditjen GTK.

Rohimat mengapresiasi antusias seluruh peserta yang hadir dan yang memberikan masukan pada uji publik Kode Etik Guru ini. Pihaknya menyatakan kesiapannya untuk memberikan fasilitas penuh agar naskah kode etik guru ini dapat berjalan dengan baik agar dapat hasil yang maksimal. (eds/syn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *