Home » Kemenag Segera Perluas Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara
Kemenag Segera Perluas Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara

Kemenag Segera Perluas Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (Foto: Dok Kemenag)

JAKARTA, KanalMuria – Kementerian Agama akan memperluas kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) bagi jajarannya. Hal ini ditegaskan Irjen Kemenag Faisal saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pelaporan LHKAN secara daring melalui zoom meeting.

Menurutnya, sebagai kelanjutan dari proses reformasi birokrasi, penguatan integritas harus terus dilakukan di setiap satuan kerja Kementerian Agama. Untuk itu, diperlukan langkah nyata untuk pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya melalui pelaporan harta kekayaan.

“Saya sampaikan kepada Menteri Agama bahwa kita ingin memperluas kewajiban LHKAN ke jabatan-jabatan atau pekerjaan yang berisiko tinggi terjadinya praktik pungli. Saya berharap tidak ada ASN yang tidak melaporkan hartanya sesuai dengan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Faisal di Jakarta, Senin (27/03) lalu.

Mengutip dari laman kemenag.go.id, Faisal mengatakan, manfaat pelaporan LHKAN dapat ditinjau dari dua aspek. Pertama, manfaat pribadi, yaitu memperoleh penanaman sifat kejujuran, tanggung jawab, tertib administrasi keluarga, membangkitkan rasa takut berbuat korupsi dan juga menghindarkan diri kita dari fitnah.

Kedua, manfaat institusi, yaitu penguatan integritas aparatur negara dan sebagai sarana kontrol dan pencegahan upaya perilaku maupun tindak pidana korupsi.

“Tentunya dengan semakin meningkatnya integritas aparatur negara, maka diharapkan akan semakin baik pula kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap dengan kegiatan ini, kepatuhan pelaporan LHKAN pada Kementerian Agama mencapai 100 persen secara tepat waktu,” tandasnya.

Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Dalam SE tersebut disampaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan diperluas terhadap seluruh Aparatur Negara, antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaporan LHKAN disampaikan berupa LHKPN maupun SPT Tahunan. (ok/syn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *