
Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita Ribuan Barang Bukti (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Bea Cukai Kudus kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Kali ini, petugas menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal asal Jepara melalui jasa ekspedisi di sebuah gudang penyortiran perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Lingkar Kudus, Kecamatan Mejobo pada Rabu (17/05).
Sebelumnya, berdasarkan hasil analisis intelijen, tim mengendus pergerakan rokok ilegal asal Jepara di sebuah gudang penyortiran milik sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Kudus. Untuk memastikan informasi itu, Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus mendatangi lokasi gudang penyortiran di Jalan Lingkar Kudus tersebut.
“Setelah dilakukan pengamatan, sebanyak 276 paket kiriman diperiksa. Didapatkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 651.000 batang yang terdiri dari 34 merk diduga ilegal,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/05).
Dia merincikan, ditemukan 641.000 batang SKM bodong atau tidak dilekati pita cukai dan 10.200 batang SKM dilekati pita cukai diduga palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diperkirakan nilai barang tersebut Rp817.758.000 dan total potensi kerugian negara Rp560.470.482. (iby/ion)