
Kedapatan Bawa Ganja dan Tembakau Sintetis, Pelaku Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – Satres Narkoba Polres Pekalongan mengamankan RES, 22, warga Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan. Ia ditangkap karena kedapatan membawa ganja dan tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga pada Senin (02/10) terkait adanya tindak penyalahgunaan narkoba di komplek kos KFM di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukkan di plastik klip transparan.
“Dari hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto ± 1,29 gram dan ganja dengan berat bruto ± 0,52 gram,” kata Kasat Narkoba, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Pekalongan.
Dari pengakuan tersangka, barang-barang tersebut merupakan miliknya yang sebelumnya dibeli dari warga Kota Pekalongan dengan harga Rp 200 ribu. “Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Herawan (jt/ion)