
Blora – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Seso Sayuran, tepatnya di Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Sabtu (28/6). Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di tempat setelah menabrak bagian belakang sebuah truk tronton yang diduga berhenti tidak semestinya di tengah jalan.
Truk tronton dengan nomor polisi G 8680 OE diketahui terparkir terlalu ke arah tengah jalan, sehingga mengganggu jalur lalu lintas. Peristiwa ini terjadi di tengah kondisi cuaca yang buruk, dengan hujan lebat yang mengurangi jarak pandang secara signifikan.
Seorang warga sekitar, Fajar, menyebut bahwa truk tersebut sudah berada di lokasi sebelum kecelakaan terjadi. “Truknya memang parkir agak ke tengah, jadi makan jalur kendaraan. Saat kejadian hujan deras, jarak pandang pendek. Pengendara motor tidak melihat dengan jelas dan langsung menabrak bagian belakang truk,” tuturnya.
Korban diketahui bernama Aditia Ramandoni, warga Dukuh Kalijalin, Desa Patalan, Kecamatan Blora. Ia dinyatakan meninggal di tempat akibat benturan keras yang dialaminya.
Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Blora segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Eko Purnomo, menyatakan bahwa sopir truk akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kasus, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi,” jelas Ipda Eko.
Untuk kepentingan penyelidikan, kendaraan yang terlibat telah diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, kepolisian akan meningkatkan patroli malam (blue light patrol) dan memberikan imbauan kepada para pengemudi kendaraan besar agar tidak parkir sembarangan, terutama di jalur rawan kecelakaan seperti Blora–Cepu dan Blora–Rembang.
“Langkah ini kami ambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah Blora,” pungkasnya.
(Teg)