
KUDUS, Kanalmuria.com-Mantan Bupati Kudus, Hartopo, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Rabu pagi (20/12/2023). Mantan orang nomor satu di Kudus itu diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Imam Triyanto.
“Hari ini Mantan Bupati Kudus diperiksa kapasitasnya sebagai Ketua Pengurus Kabupaten Binaraga dan Fitnes Indonesia. Hartopo diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Agra Maramba.
“Benar yang bersangkutan saat ini diperiksa oleh Kejari Kudus. Beliau hadir sendiri, hadir di Kejari Kudus sekira pukul 8:30 WIB,” ujar Arga.
Agra menyebutkan, pemanggilan mantan Bupati Kudus Hartopo ini kali kedua. Pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.
“Ini pemanggilan kedua, tapi yang pertama beliau tak memenuhi panggilan. Jadi ini pemeriksaan pertama,” bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus, Imam Triyanto, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023, Jumat (15/12/2023).
Imam diduga menyelewengkan dana pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Kudus ke KONI untuk pembayaran utang pribadi, serta beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau fiktif.
Kegiatan yang diduga melanggar hukum itu dilakukan pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Atas perbuatannya tersebut ada kerugian kurang lebih Rp2,5 miliar. Terdiri Rp1,6 miliar di 2022 dan Rp971 juta di 2023.(Al)