Home » Karaoke di Pati Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Didesak Bertindak Tegas

Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pun diminta untuk mengambil tindakan tegas.

Larangan ini diatur dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, yang menyatakan bahwa usaha karaoke tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Dalam regulasi tersebut, pengusaha yang tetap nekat membuka tempat hiburan malam atau karaoke akan diberikan teguran tertulis. Jika masih melanggar setelah mendapat peringatan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) mereka akan dibekukan, dan tempat usaha akan ditutup.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim, meminta Satpol PP untuk meningkatkan operasi penertiban terhadap usaha karaoke selama Ramadan.

“Kami berharap Satpol PP sebagai pihak berwenang dapat terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan organisasi kemasyarakatan. Patroli serta penertiban perlu dilakukan selama bulan Ramadan jika ada yang masih nekat beroperasi,” ujar Kiai Yusuf.

Ketegasan Satpol PP dinilai penting agar para pengusaha karaoke di Bumi Mina Tani menaati aturan serta menghormati bulan suci umat Islam.

Kiai Yusuf juga mengimbau para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, penutupan tempat karaoke merupakan wujud penghormatan terhadap bulan suci Ramadan.

“Kami juga meminta kepada pengelola karaoke yang beroperasi secara legal untuk menutup usahanya selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Kiai Yusuf. /TIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *