Home » Kapolri Ungkap Kronologi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Kapolri Ungkap Kronologi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media (Dok Humas Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Kasus peredaran gelap narkoba menyeret nama Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa (TM) dan terancam mendapatkan sanksi etik serta pidana. Keterlibatan TM dalam peredaran narkoba membuat penunjukan dirinya sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta, dibatalkan.

“Kasus berawal dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).

Dari hasil pengembangan perkara dari tiga orang itu, Polda Metro Jaya menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba. Dugaan ini mengarah pada Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Selanjutnya, kasus berkembang menuju kepada pengedar. Sigit mengatakan, ditemukan oleh penyidik, adanya keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” kata Sigit.

Polda Metro Jaya selanjutnya mengungkapkan TM diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Sabu ini ditujukan ke Kampung Bahari, yang populer sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

“Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

Mukti menyebut, sabu seberat 5 kg yang diedarkan adalah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi. Diduga, barang bukti ini diambil diam-diam dan diganti dengan tawas oleh anggota Polda Sumatera Barat, AKBP D.

AKBP D diperintah mengambil barang sitaan itu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang akan dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittingi. Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas.

AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi. Perkara ini disebut Mukti masih didalami, namun berdasarkan keterangan AKBP D, dia diperintah oleh TM.

Walaupun diduga terlibat penyebaran sabu-sabu, Kapolri menyebut hasil pemeriksaan TM tidak menunjukkan penggunaan narkoba. “Terkait masalah tes untuk Irjen TM, dilakukan 3 kali tes. Memang ada satu hal didapat terkait dengan jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba,” kata Sigit, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10). Terkait konsumsi jenis obatnya, Sigit menjelaskan masih akan digali informasi lebih dalam oleh tim medis Polri.

Karena keterlibatan TM dalam kasus narkoba, penunjukannya sebagai Kapolda Jatim pun dibatalkan. Selain itu, dia juga dicopot dari Kapolda Sumatera Barat dan sudah diputuskan untuk dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri atas dasar surat telegram tertanggal 14 Oktober 2022.

“Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi.

Tidak lama setelah itu, Polda Metro Jaya menetapkan TM sebagai tersangka atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Penetapan ini dikatakan oleh Mukti Juharsa dilakukan pasca penyidik memeriksa mantan Kapolda Sumatera Barat ini sebagai saksi, Kamis (13/10) malam.

Selanjutnya, dia mengatakan TM dijerat pasal berlapis. Yaitu dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun,” ujar Mukti. (iby/de)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *