Home » Kapolrestabes Semarang Ungkap Kasus Meninggalnya Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan
Kapolrestabes Semarang Ungkap Kasus Meninggalnya Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan

Kapolrestabes Semarang Ungkap Kasus Meninggalnya Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan (Foto: Dok Polrestabes Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia seorang anak perempuan yang diketahui merupakan putri dari pejabat PJ Gubernur Papua Pegunungan di halaman lobby mako Polrestabes Semarang, Senin (22/05).

Diketahui korban meninggal berinisial AB, 16, pelajar, beralamat di Pedurungan, Kota Semarang yang diketahui meninggal pada Kamis (18/05) sekira pukul 15.30 WIB, di kamar No. 40 Kos Venus jalan Pawiyatan Luhur Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

“Pada kesempatan ini tersangka sudah bisa kita hadirkan atas nama AN umur 22 tahun. Mahasiswa salah satu kampus swasta semester 4 fakultas ekonomi, di mana korban dan pelaku saling kenal lewat media sosial,” ujar Irwan, saat jumpa pers.

Irwan mengatakan, keduanya baru saling kenal. Pertemuan mereka pada 18 Mei 2023 itu merupakan pertemuan mereka yang pertama. “Kalau ditarik timeline perkenalan korban pertama kali tanggal 3 Mei, peristiwanya 18 Mei,” lanjut Kapoltabes.

“Pada Kamis (18/05) sekira pukul 10.00 WIB korban dijemput tersangka dengan menggunakan sepeda motor Vixion Nopol K-2718-BJ dibawa ke kamar tersangka. Kemudian di kamar kost tersebut korban diberi minuman keras berupa anggur merah yang sebelumnya sudah dibeli tersangka,” jelas Irwan.

Kapoltabes menambahkan tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri dan sekira pukul 15.00 WIB korban mengalami kejang-kejang lalu tidak sadarkan diri.

Korban berinisial AB 16 tahun meninggal dikarenakan Asfiksia atau gagal nafas dan diduga keracunan, hal tersebut masih dilakukan pendalaman.

“Dari hasil lisan forensic korban meninggal akibat Asfiksia atau gagal nafas dan diduga keracunan, pada poin keracunan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan ada tiga item pemeriksaan mikro biologi, patologi anatomi dan toksologi,” jelasnya.

Korban meninggal di kamar kost di jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor Kota Semarang, Kamis (18/05) malam. Di mana kamar kost tersebut masih disewa tersangka dua minggu. Hal tersebut masih menjadi bahan penyelidikan oleh petugas.

“Ini masih keterangan sepihak jadi masih dilakukan pendalaman, karena histori HP tersangka sudah dihapus semua, jadi butuh pemeriksaan perangkat IT lebih lanjut dan HP milik korban dipasword jadi belum bisa dibuka, bagaimana histori percakapan mereka berdua,” ungkap Kombes Pol Irwan Anwar.

Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *