Home » Kapolda Jateng Tebar Ancaman : Tak Ada Tempat bagi Preman dan Pungli Penghambat Investasi
IMG-20261026-WA0026

Kapolda Roy perangi premanisme penghambat investasi. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Batang– Praktik premanisme, pungutan liar (pungli) hingga permintaan jatah proyek menjadi ancaman bagi iklim investasi di Jawa Tengah.

 

Polda Jateng menegaskan tidak memberi ruang bagi aksi ilegal yang membebani pelaku usaha, mengganggu aktivitas industri, dan meresahkan masyarakat.

 

Karena itu, Kepolisian menyiapkan sejumlah langkah konkret mengatasi aksi premanisme. Mulai dari penindakan tegas, pembentukan tim pemberantasan premanisme dan pungli di tingkat polres, hingga penyediaan kanal pengaduan dan patroli terpadu bersama TNI.

 

Roy soroti praktik premanisme dan pungli di kawasan industri. (kanalmuria)

 

“Keamanan menjadi salah satu faktor penting menjaga kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri, ” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam Forum Investasi Jawa Tengah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.

 

Karena itu, kata Roy, pengamanan investasi harus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tahap prainvestasi, pembangunan, hingga perusahaan beroperasi.

 

Baca Juga: Eks Sekuriti Hotel Curi Honda HR-V Juta di Semarang, Kunci Mobil Diambil dari Pos Penjagaan

 

Forum bertema Jawa Tengah Gerbang Investasi Indonesia ini, juga menghadirkan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Sudaryanto, serta Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan KEK Budi Santoso.

 

Roy menyoroti praktik premanisme dan pungli di kawasan industri maupun jalur logistik yang berpotensi menambah beban pelaku usaha. Modusnya antara lain meminta jatah proyek dengan mengatasnamakan organisasi tertentu hingga melakukan pungutan tanpa dasar hukum.

 

Praktik tersebut, imbuh Roy, tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat menghambat aktivitas ekonomi dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

 

“Saya melakukan upaya-upaya bagaimana menindak tegas segala macam tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Antara lain tadi sudah saya sampaikan tentang pungli,” tegas Roy.

 

Selain premanisme dan pungli, kepolisian juga mengantisipasi berbagai tindak pidana yang dapat mengganggu operasional perusahaan. Di antaranya pencurian material dan aset serta penggelapan barang. Selain itu, kejahatan dalam rantai distribusi, penipuan, hingga kejahatan siber yang menyasar sistem dan data perusahaan.

 

Konflik Lahan dan Perselisihan Buruh

 

Persoalan pertanahan juga menjadi perhatian Polda Jateng. Terutama konflik lahan yang berpotensi menghambat pembangunan dan operasional investasi.

 

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, kepolisian memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

“Langkah ini untuk mendukung penyelesaian persoalan pertanahan dan pemberantasan mafia tanah sesuai kewenangan masing-masing, ” tandas Roy yang dikutip keterangannya pada Sabtu (24/10/2025).

 

Di sektor ketenagakerjaan, potensi perselisihan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penyampaian aspirasi juga menjadi perhatian. Menurut Roy, setiap persoalan harus ditangani profesional dan objektif, dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

 

Baca Juga: Suasana Haru Selimuti Rumah Duka Syabila Rizkia, Atlet Selam Jepara Peraih 2 Emas Porprov

 

Pendekatan humanis, lanjutnya, menjadi prinsip penting dalam penanganan perkara, terutama yang melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan pekerja.

 

“Berkaitan dengan humanis juga dalam penanganan perkara-perkara yang sifatnya menyangkut orang-orang atau kaum rentan,” ungkapnya.

 

Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, dan terciptanya hubungan yang kondusif di lingkungan usaha.

 

Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan di lapangan, Polda Jateng menyiapkan sejumlah langkah operasional. Di antaranya membentuk tim pemberantasan premanisme dan pungli di tingkat polres. Kemudian menyediakan posko serta kanal pengaduan di kawasan industri, dan menggelar patroli terpadu bersama TNI.

 

Langkah tersebut diharapkan memudahkan pelaku usaha maupun masyarakat, melaporkan gangguan keamanan. Dengan mekanisme pengaduan yang tersedia, setiap persoalan yang berpotensi menghambat kegiatan industri dapat ditangani lebih cepat.

 

Selain itu, Polda Jateng juga mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan pekerja. Sebab kondisi itu berpotensi mengganggu keselamatan, ketertiban, dan produktivitas kerja.

 

Ormas Mitra Pembangunan

Roy menegaskan, menjaga iklim investasi yang aman dan kondusif bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, pelaku usaha, pekerja, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat.

 

Organisasi kemasyarakatan pun diajak menjadi mitra pembangunan, menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab dan menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, investasi dapat tumbuh tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun aturan hukum. (pra)

1 thought on “Kapolda Jateng Tebar Ancaman : Tak Ada Tempat bagi Preman dan Pungli Penghambat Investasi”

Comments are closed.