
Kantor Bea Cukai Magelang Musnahkan Barang Hasil Penindakan (Foto: Dok Bea Cukai Magelang)
MAGELANG, KanalMuria – Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menghadiri pemusnahan barang yang menjadi milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Magelang. Pemusnahan digelar di halaman kantor Bea Cukai Magelang, Rabu (01/03).
Adapun jenis barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari tahun 2021-2022, berupa 2.263.796 batang rokok, 3,84 kilogram Tembakau Iris (TIS), 257 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 5,28 liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri Forkopimda Kota Magelang, Kepala BNN Magelang, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran se-Kedu dan tamu undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno menyampaikan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengamankan penerimaan negara terus-menerus dilaksanakan, hal ini guna menciptakan kondisi perekonomian yang stabil dan optimal lewat rangkaian berbagai kegiatan penegakan hukum.
“Sebagai instansi yang telah diberi mandat untuk memungut cukai dan mengawasi peredaran Barang Kena Cukai, kami Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang telah melaksanakan kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol,” imbuhnya.
“Saya kira, pasti membutuhkan sinergi dari bapak ibu sekalian untuk sama-sama kita melakukan pendobrakan kepada produk illegal. Bapak ibu juga bisa berperan nantinya, apabila bapak ibu mau melapor bisa lapor melalui aplikasi SILAT ini,” lanjutnya.
Pihaknya berharap alokasi yang besar di tahun ini menjadi 3 persen untuk sosialisai dan penindakan hukum. “Tahun ini tarif cukai naik 4,8 persen dari tahun sebelumnya prediksinya rokok ilegal akan semakin banyak,” terang Kepala Bea Cukai Magelang.
Sementara Kapolres Magelang Kota menyampaikan, pihaknya siap mendukung upaya penegakan hukum yang akan dilakukan Bea Cukai. (jt/ok)