
Jual Obat Tanpa Izin Edar, Pemuda dari Aceh Diamankan Sat Resnarkoba Polres Pekalongan (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan menangkap seorang pemuda yang notabene telah mengedarkan dan menjual obat tanpa izin edar di depan Alfamart Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekuncen Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 strip berisi 5 tablet obat Riklona 2 clonazepam, 2 strip obat ‘Tramadol’ yang masing-masing strip berisi 10 tablet obat ‘Tramadol’, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.
“Pelaku MI yang merupakan warga dari Aceh kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Pekalongan,” ujarnya, pekan lalu.
AKP Herawan mengungkapkan, pelaku ditangkap di depan Alfamart Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa sekitar pukul 14.30 WIB. “Jadi, pelaku ini tidak memiliki tempat tinggal tetap dan selalu berpindah-pindah,” tambahnya
Sementara itu, untuk barang bukti beserta pelaku diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kepada masyarakat, AKP Herawan mengimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada Kepolisian apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. “Bersama kita selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” tegasnya. (jt/ion)