Home » JPU KPK Tuntut Sudewo 8,5 Tahun, Kini Giliran Pledoi Jadi Senjata Pembelaan
WhatsApp Image 2026-09-22 at 8.05.09 AM

Bupati Pati nonaktif Sudewo usai sidang tuntutan di PN Tipikor Semarang. (Arief Pramono)

Kanalmuria.com, Semarang– Tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo belum menjadi akhir dari perlawanan di ruang sidang.

 

Setelah jaksa meminta dirinya dihukum 8,5 tahun penjara, Sudewo memilih menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pledoi.

 

Pledoi akan menjadi kesempatan bagi Sudewo dan tim penasihat hukumnya, untuk merespons tuntutan JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya. Yakni perkara suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan jual-beli pengisian perangkat desa.

 

Sudewo menemui para pendukungnya dan brharap dia bisa bebas. (Arief Pramono)

 

“Kami akan mengajukan pembelaan dan juga pembelaan pribadi (pledoi),” ujar penasihat hukum Sudewo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah JPU KPK membacakan tuntutan pidana terhadap Sudewo di hadapan majelis hakim PN Tipikor Semarang.

 

Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono kemudian memberikan waktu dua minggu kepada tim penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan.

 

“Kami berikan waktu penyusunan pembelaan untuk waktu dua minggu dari tuntutan hari ini,” kata Edwin.

 

Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah, yakni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek DJKA serta jual-beli pengisian perangkat desa.

 

JPU kemudian meminta majelis hakim PN Tipikor Semarang, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun kepada Sudewo.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” tandas JPU dalam persidangan.

 

Selain hukuman penjara, Sudewo juga dituntut membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

 

Baca Juga: Kabar Gembira! Ayam Kota Fried Chicken Segera Hadir di Ngagel Dukuhseti, Paket Kenyang Cuma Rp10 Ribu

 

Tuntutan jaksa juga mencakup kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar.

 

“Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar,” tukas JPU.

 

Jaksa menyatakan uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

 

Namun, apabila Sudewo tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU menuntut agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

 

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.

 

Hak Politik Diminta Dicabut

Tuntutan JPU KPK tidak berhenti pada hukuman badan dan kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Yaitu berupa pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun.

 

Pencabutan hak tersebut, diminta berlaku setelah Sudewo selesai menjalani pidana pokok.

 

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU Greafik.

 

Pencabutan hak untuk dipilih tersebut diperlukan, kata JPU, karena perbuatan yang didakwakan kepada Sudewo dinilai berdampak terhadap masyarakat.

 

Giliran Sudewo Membela Diri

Dengan tuntutan tersebut, persidangan kini memasuki fase pembelaan. Sudewo bersama tim penasihat hukumnya memiliki waktu dua minggu untuk menyusun pledoi, sebelum disampaikan di hadapan majelis hakim pada 5 Oktober 2026 mendatang.

 

Baca Juga: Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Dipilih dalam Jabatan Publik Diminta

 

Pledoi menjadi ruang bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan argumentasi. Serta pembelaan terhadap tuntutan JPU berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung.

 

Setelah pledoi dibacakan, persidangan akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

 

Perkara tersebut sendiri belum berakhir. Tuntutan JPU merupakan bagian dari proses persidangan, dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (pra)