Home » Jawab Tuntutan Mahasiswa, Yayasan Pembina UMK: Masih Kami Investigasi
Universitas Muria Kudus

Universitas Muria Kudus (Foto: Iby/KanalMuria)

KUDUS, KanalMuria – Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) memberikan pernyataan sikap terkait sejumlah tuduhan yang mengarah kepada Wakil Rektor (WR) I, Sulistyowati. Kesimpulan dan keputusan terhadap persoalan tersebut akan disampaikan pihak Yayasan Pembina UMK paling lambat pada 30 Juni 2023 mendatang.

Diketahui, Sulistyowati menerima sejumlah kritikan setelah diduga melakukan tindakan intimidatif kepada Annisya Qonaah, lulusan terbaik PGSD. Tindakan itu memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa hingga Bupati Kudus, Hartopo.

“Dipulangkan (pecat, Red) saja orangnya. Bikin UMK tidak kondusif, bikin gaduh, Supaya UMK menjadi UMK yang dulu. Tidak UMK yang sekarang, tidak kondusif dan carut-marut,” tegas Hartopo setelah audiensi dengan Yayasan UMK di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (06/06).

Sementara dari mahasiswa, melalui Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak, melayangkan 5 poin tuntutan kepada Yayasan UMK. Mereka turut meminta yayasan untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai WR I maupun dosen UMK.

“Kami mendesak dan menuntut Yayasan UMK untuk memberhentikan ibu Dr. Drs Sulistyowati, S.H., C. N sebagai WR I dan dosen UMK,” tuntut Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Yayasan Pembina UMK mengeluarkan pernyataan sikap secara tertulis. Dalam surat tersebut, terdapat empat poin yang disampaikan Yayasan Pembina UMK

“Yayasan menerima masukan dari semua pihak atas adanya dugaan WR I yang melakukan tindakan intimidasi. Yayasan bersama universitas sedang melakukan investigasi terkait dugaan dimaksud. Hasil investigasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kesimpulan dan keputusan akan disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2023,” bunyi pernyataan sikap Yayasan Pembina UMK secara tertulis, Jumat (09/06). (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *