
Januari Hingga 12 Agustus 2023, Sebanyak 1.987 Knalpot Brong Disita Polresta Surakarta (Foto: Dok Polresta Surakarta)
SOLO, KanalMuria – Kepolisian Resor Kota Surakarta sudah mengamankan 1.987 pelanggar kendaraan yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau bising (brong) dari beberapa titik di wilayah Solo, Jawa Tengah, sejak Januari hingga 12 Agustus 2023.
“Polresta Surakarta dari Januari hingga 12 Agustus 2023 mengamankan sebanyak 1.987 unit knalpot brong dari pengendara yang masih nekat menggunakannya,” kata Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, Senin (14/08).
“Semua motor yang terjaring razia kami tahan dan kami berikan tindakan berupa penilangan serta knalpot yang tidak standar kita lakukan penyitaan,” jelas Kasat Lantas.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, membenarkan total kendaraan yang melanggar menggunakan knalpot bising di Solo hingga tanggal 12 Agustus ini sebanyak 1.987 unit.
“Kendaraan itu kita kandangkan karena mengganggu masyarakat mengguna jalan lainnya,” ujarnya.
“Namun jumlah pelanggaran knalpot bising di Solo makin menurun dari hari ke hari karena pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas,” ungkap Kapolresta, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polresta Surakarta.
Kapolresta tetap mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat Kota Solo.
“Knalpot brong yang sering menjadi komplain masyarakat karena mereka beraksi pada malam hingga dini hari. Polresta Surakarta tidak akan menoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini. Polisi akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan dikandangkan,” tegas Kapolresta. (jt/ok)