
Jamin Kepastian Kepemilikan Tanah, Wapres Serahkan 102 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Papua (Foto: Dok BPMI Setwapres)
JAYAPURA, KanalMuria – Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin menyerahkan 102 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Papua di Youth Creative Hub (PYCH), Jl. Poros, Wahno, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Rabu (11/10) pagi.
Wapres mengatakan PTSL merupakan program nasional yang dilaksanakan sejak 2017, dengan target terdaftarnya 126 juta bidang tanah pada 2025. “Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia secara gratis. Sertifikat tanah ini sangat penting, karena menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemiliknya,” ujarnya.
Terlebih, sambung Wapres, tanah memiliki nilai yang berharga dalam hati masyarakat Papua, baik dari sisi spiritualitas, sosiologis antropologis, kebudayaan, maupun ekonomi masyarakat. Tanah dipandang sebagai Ibu atau Mama yang melahirkan kehidupan sosial masyarakat Papua.
“Oleh karena itu, agenda pertanahan merupakan salah satu agenda prioritas di Papua yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perhatian pemerintah tertuang dalam Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat,” tutur Wapres.
“Dalam semangat afirmasi, kita mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang mempertimbangkan kontekstual Papua,” imbuhnya.
Selanjutnya, Wapres mengungkapkan sebagai bagian dari semangat pemberian otonomi khusus, pemerintah terus mendorong kepastian hukum hak atas tanah melalui sertifikasi hak atas tanah dan pendaftaran tanah adat/ulayat.
“Hal ini sesuai dengan hasil inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah adat ulayat yang ditetapkan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi),” ungkapnya. (ina/soe)