Penyesuaian jam kerja ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur jam operasional instansi pemerintah selama bulan Ramadan.
Bagi ASN yang bekerja dengan sistem lima hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.15 WIB pada Senin hingga Kamis.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB, dengan waktu istirahat khusus Salat Jumat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sebelumnya, jam kerja normal bagi ASN di Pemkab Pati dengan sistem lima hari kerja berlangsung dari pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB pada Senin hingga Kamis. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional disesuaikan dengan kebijakan masing-masing dinas, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.
Jumani menegaskan bahwa pelayanan di sektor-sektor vital, seperti kesehatan dan keamanan, akan tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Pengurangan jam kerja ASN selama Ramadan tidak hanya diberlakukan di Pati, tetapi juga diterapkan di berbagai daerah sebagai bentuk penyesuaian dengan pola ibadah umat Islam.
Pemerintah berharap, meskipun jam kerja lebih singkat, efektivitas dan produktivitas pegawai tetap terjaga sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang. /TIM