Home » Jaga Kesehatan Masyarakat, Polres Kudus Periksa Kelayakan Makanan dan Minuman Kemasan
Jaga Kesehatan Masyarakat, Polres Kudus Periksa Kelayakan Makanan dan Minuman Kemasan

Jaga Kesehatan Masyarakat, Polres Kudus Periksa Kelayakan Makanan dan Minuman Kemasan (Foto: Dok Polres Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Polsek jajaran Polres Kudus menggelar pengecekan tanggal kadaluarsa makanan dan minuman kaleng maupun kemasan di sejumlah warung kelontong dan toko modern. Pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (04/04) petugas tidak menemukan makanan dan minuman yang sudah habis tanggal kadaluarsanya.

“Jangan sampai masyarakat mengkonsumsi makanan kadaluarsa, karena bisa keracunan. Apalagi mendekati Lebaran, dipastikan tingkat konsumsi masyarakat juga meningkat,” jelas Kabagops Polres Kudus, Kompol Catur Kusuma Adi.

Dengan adanya kegiatan itu, dia mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk cermat saat membeli bahan makanan maupun minuman yang akan dikonsumsi. Catur juga berpesan agar masyarakat tidak tergiur harga murah yang ditawarkan.

“Teliti sebelum membeli, selalu cek tanggal kadaluarsa, jangan membeli produk makanan atau minuman yang kemasannya rusak dan jangan tergiur dengan harga murah,” ujarnya.

Catur menambahkan, operasi itu bertujuan untuk mengantisipasi peredaran makanan minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan di Kabupaten Kudus. Seperti melewati batas konsumsi atau kadaluarsa.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari peredaran makanan atau minuman yang tidak memenuhi syarat kesehatan, kadaluarsa, kemasan atau isinya rusak yang dapat menimbulkan gangguan Kesehatan,” kata Catur.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik maupun pengelola toko dan warung agar rutin melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa hingga kelayakan makanan maupun minuman yang dijualnya. “Produk yang sudah kadaluarsa harus disendirikan dan tidak dijual kepada masyarakat,” imbuh Catur. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *