
Jadi RTH, Kawasan Alun-Alun Terlarang Bagi PKL untuk Berjualan (Foto: Dok Timkom Pemkot Pekalongan)
KOTA-PEKALONGAN, KanalMuria – Pemkot menginisiasi kawasan Alun-Alun Pekalongan menjadi lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa dinikmati secara gratis oleh masyarakat. Oleh karena itu, di kawasan tersebut, Pedagang Kaki Lima (PK5) tidak diperkenankan untuk berjualan.
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengungkapkan, saat ini sisi Selatan Alun-Alun Pekalongan secara bertahap mulai dibuka untuk umum. Namun demikian, hal ini tidak diperbolehkan berjualan bagi PKL untuk menggelar dagangannya. Pasalnya, sesuai regulasi yang ditetapkan, kawasan Alun-Alun akan ditata sebagai wajah kota.
“Terkait dengan PKL, sesuai ketentuan di kawasan Alun-Alun tidak diperkenankan untuk berjualan. Di kawasan itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Oleh karena itu, kami akan selalu menegakkan regulasi itu dengan intens melakukan penertiban kepada PKL di kawasan Alun-Alun,” terang Sriyana, Selasa (08/08).
Menurutnya, setelah dilakukan penataan, sisi Barat, Selatan dan Timur Alun-Alun kini sudah menjadi taman. Kemudian dilanjutkan sisi Utara pada tahun ini, sehingga fungsinya sudah harus menjadi RTH agar lebih tertata rapi, asri, indah, dan nyaman.
“Kami berharap PKL yang masih berjualan di Alun-Alun diimbau untuk bisa mencari tempat lain yang diperbolehkan untuk berjualan,” ungkapnya, dikutip dari pekalongankota.go.id.
Kasatpol Sriyana menegaskan, setiap hari Satpol P3KP secara intens menerjunkan anggotanya untuk mengedukasi dan melakukan penertiban PKL yang masih berjualan di Kawasan Alun-Alun Pekalongan.
“Kami senantiasa berjaga, monitor dan patroli di kawasan Alun-Alun, sehari bisa 3 hingga 4 kali, pagi, siang, sore dan malam hari. Selama ini kami masih berikan edukasi dan teguran lisan, kami masih mengkaji untuk pemberian sanksi yustisia di tempat, sembari melihat perkembangan ke depan agar mereka tetap berjualan tapi tidak melanggar peraturan,” kata Sriyana.
“Kami juga terus komunikasikan dengan Dindagkop-UKM untuk mengatur penempatan-penempatan PK5 di kawasan atau jalan yang memang diperbolehkan berdagang,” lanjutnya. (jt/ion)