
Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi motor gede (moge) yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp1,05 miliar. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025) pagi.
Tersangka berinisial D.A.N (36), seorang wiraswasta, diduga menawarkan skema investasi jual beli moge kepada korban dengan janji keuntungan tetap setiap bulan. Tawaran itu disampaikan secara meyakinkan sehingga korban tertarik menanamkan modal dalam jumlah besar.
Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap kepada tersangka dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan tersebut tidak pernah direalisasikan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk melancarkan aksinya. Bahkan, untuk semakin meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek sebagai jaminan pengembalian dana investasi.
“Namun saat cek tersebut dicairkan, dananya kosong,” ungkap Kompol Heri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar rekening koran BCA, satu lembar cek, serta surat penolakan pencairan cek dari pihak bank.
Setelah melalui penyelidikan mendalam, tersangka berhasil diamankan pada November 2025 tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.(*)








