
Inovasi TKP3S dan SIM Wujud Transparansi Pengelolaan Parkir Sragen (Foto: Dok Diskominfo Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepuasan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terus melakukan inovasi terbaru.
Kali ini, Pemkab melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen melaunching dua inovasi sebagai wujud transparansi pengelolaan parkir di Sragen.
Dua inovasi itu dilaunching Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Senin (26/06), di halaman Kantor Dishub Sragen. Kedua inovasi yang dinisiasi Kepala Dishub Sragen, Catur Sarjanto itu di antaranya Tim Koordinasi Pengelolaan dan Penertiban Parkir Sragen (TKP3S) dan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Parkir berbasis website.
Kepala Dishub Sragen, Catur Sarjanto, mengungkapkan TKP3S hadir untuk menyelesaikan persoalan terkait perparkiran. Anggota TKP3S adalah semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola perparkiran di Sragen.
Catur menjelaskan, parkir tidak hanya dikelola Dishub, melainkan OPD lain di antaranya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) yang mengelola parkir pasar. Lalu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) yang mengelola parkir pasar hewan; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) yang mengelola parkir di gedung dan taman Pemkab Sragen.
Kemudian Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) yang mengelola parkir di objek wisata dan arena olahraga. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengelola parkir di mal-mal atau pasar modern; dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengelola parkir di Taman Harmoni Plumbungan, Karangmalang, Sragen.
Catur mengatakan inovasi pertamanya, TKP3S yang punya tiga tim, yakni tim survei, tim penertiban, dan tim pengentasan kemiskinan. Tim survei bertugas untuk menyurvei potensi retribusi parkir yang bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Tim penertiban bertugas menertibkan jukir liar atau jukir insidental yang memasang tarif di luar ketentuan.
“Sementara tim pengentasan kemiskinan bertugas merekrut jukir baru yang diprioritaskan dari keluarga miskin berdasarkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial),” jelas Catur, dikutip dari sragenkab.go.id.
Inovasi kedua yakni SIM Parkir berbasis website yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Pengelolaan parkir dikolaborasikan lintas sektor dalam upaya ikut menanggulangi kemiskinan. SIM Parkir ini hadir untuk memudahkan koordinasi.
Dalam kesempatan itu, Catur meminta 500-an jukir yang hadir bisa memanfaatkan TKP3S dan SIM Parkir sesuai kebutuhan. Karena tidak semua jukir dikelola Dishub.
“Khusus jukir di tepi jalan raya jumlahnya mencapai 397 orang. Sementara jukir di terminal 20 orang. Ketika ada keluhan terkait parkir bisa diadukan lewat SIM Parkir dengan alamat simparkir.sragenkab.go.id. Setiap aduan pasti ditindaklanjuti,” katanya.
Keluhan dalam bentuk aduan itu seperti menetapkan tarif parkir diluar ketentuan. Terutama saat momen-momen tertentu, seperti Cembrengan, jukir biasanya menaikkan tarif parkir melebihi harga normal. Jika ada jukir yang melanggar ketentuan akan ditindak dan yang bersangkutan dilarang jadi jukir lagi.
Catur menegaskan akan ada perda yang mengatur parkir insidental dengan tarif maksimal Rp5.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk motor. “Jadi menarik jasa parkir itu tidak boleh ada asal-asalan. Inovasi itu bertujuan untuk penertiban dan pelayanan masyarakat,” ungkapnya. (jt/ok)