Home » Iming-imingi Lolos CPNS di Kemenkumham, Perempuan di Blora Tipu Korban hingga Rp 302 Juta

PATI, Kanalmuria.com- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Blora menetapkan seorang perempuan berinisial KN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni mengiming-imingi korban dapat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 302,5 juta.

Kepala unit tindak pidana umum (Kanit Tipidum) Satreskrim Polres Blora, Iptu Moh Junaidi menjelaskan, pelapor merupakan seorang ibu dari dua korban, warga desa Tempurejo, Kecamatan Blora.
Atas kasus itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 302,5 juta. Dirinya menjelaskan, modus penipuan tersebut berawal saat pelapor akan mendaftarkan anaknya menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sekitar 2022 lalu.

”Modusnya begini, tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak-anak tersebut jadi karyawan di Kemenkumham,” ucap Junaidi saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024).(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *