
IDAI Dukung Penetapan Cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (Foto: Ilustrasi)
JAKARTA, KanalMuria – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut baik wacana penetapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Penetapan itu salah satunya dipicu peningkatan angka diabetes pada anak.
“Kalau sesuai dengan anjuran pemerintah, kita transformasi kesehatan dari hulu kalau mau mengendalikan penyakit-penyakit seperti diabetes,” kata Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, Jumat (17/02).
Berdasarkan catatan IDAI, tren diabetes pada anak di tahun 2023 meningkat 70 kali lipat bila dibandingkan dengan tahun 2010. Atas dasar itu, Piprim mendukung penetapan cukai pada MBDK untuk menghindari masalah-masalah kesehatan seperti diabetes, khususnya pada anak.
“Akses ke minuman atau makanan yang bergula tinggi memang harus ada pembatasan atau ada regulasi. Jangan sampai anak-anak itu sangat terlalu mudah minum manis ini itu sehingga kesehatannya jadi terganggu,” lanjutnya.
Piprim juga berpesan mengenai risiko komplikasi yang terjadi jika terlanjur terserang diabetes akibat terlalu banyak mengonsumsi makanan maupun minuman berpemanis. Menurutnya, anak yang terlanjur mengidap diabetes, lebih rentan mengalami berbagai masalah kesehatan ke depannya.
“Kalau sudah diabetes, komplikasinya ke ginjal, jantung dan lainnya. Biaya pengobatannya sangat mahal. Itu yang harus dicegah, salah satunya dengan cukai,” imbuh Piprim.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah bersurat dengan Kementerian Keuangan terkait penetapan cukai pada MBDK. Dengan penetapan itu, diharapkan konsumsi minuman manis pada anak bisa dikurangi. (iby)