
Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp44 M (Foto : Dok. Solopos)
JAKARTA, Kanalmuria.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta sebagai ganti empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim memutuskan bahwa SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Selain itu, SYL dihukum dengan pidana tambahan, termasuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan membayar uang pengganti sebesar $30.000 sebagai ganti lima tahun penjara.
Dalam keputusan ini, tuntutan jaksa KPK dipenuhi. Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat daripada tuntutan jaksa KPK sebelumnya yang meminta hukuman empat tahun penjara.
Majelis hakim PT DKI memutuskan bahwa keputusan pengadilan tingkat pertama benar dan tepat menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama elemen yang didakwakan. Namun demikian, majelis hakim PT DKI tidak setuju dengan keputusan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.
Majelis berpendapat bahwa SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh yang baik, sehingga hukuman harus diperketat untuk menegakkan hukum dan keadilan agar pemerintahan dapat dihindari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Putusan yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta sebagai ganti empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu sebagai ganti dua tahun penjara, lebih ringan daripada putusan banding ini. (DAP)