Home » Hingga Akhir 2023, Pemkot Bakal Genjot PAD dari Sektor Retribusi
Hingga Akhir 2023, Pemkot Bakal Genjot PAD dari Sektor Retribusi (Foto: Dok Pemkot Semarang)

Hingga Akhir 2023, Pemkot Bakal Genjot PAD dari Sektor Retribusi (Foto: Dok Pemkot Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Pendapatan Asli Daerah (PAD), bakal terus digenjot Pemkot Semarang, sampai akhir 2023. Apalagi sektor retribusi saat ini kontribusinya masih cukup minim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, komponen PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Saat i

Saat ini capaiannya masih cukup minim, yakni sekitar 60 persen dari Rp 140 miliar. “Sektor retribusi masih perlu dioptimalkan, karena realisasinya masih cukup rendah,” katanya, Rabu (18/10).

Iin mengatakan, langkah untuk memacu kenaikan dari sektor retribusi yaitu melakukan digitalisasi melalui sistem e-Retribusi di pasar-pasar tradisional. Dipacunya sektor ini, karena waktu yang cukup mepet apalagi saat ini sudah bulan Oktober.

Selain itu, juga mengajak masyarakat dapat melakukan pembayaran digital atau menggunakan QRIS saat bertransaksi di pasar tradisional. “Kita akan pacu penggunaan digitalisasi, agar PAD dari sektor retribusi bisa mengalami peningkatan,” jelasnya, dikutip dari semarangkota.go.id.

Sektor paling besar untuk realisasi pajak daerah, kata dia adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurut Iin tingkat kepatuhan masyarakat saat ini cukup baik. Bahkan ia menyebut realisasi yang ada saat inis udah di angka 90 persen lebih.

“PBB targetnya Rp 600 miliar lebih, sampai saat ini realisasinya sudah 90 persen lebih, artinya masyarakat sudah mulai sadar meskipun belum 100 persen. Tingkat kepatuhan masyarakat membayar PBB masih di angka 70 persen,” ujarnya.

Iin mengatakan, target pajak daerah yang telah ditentukan sebesar Rp 1,9 triliun. Pihaknya optimistis mencapai target tersebut karena kini telah terealisasi sebesar Rp 1,6 triliun. Dalam perubahan anggaran, Pemkot Semarang sendiri juga menaikkan target sehingga bisa menyentuh 80 persen.

Perlu diketahui, Pemkot  menaikkan target sebesar Rp 2,2 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023. “Kita genjot terus dengan memberikan kemudahan bebas denda dengan pembayaran QRIS, selain itu keringanan denda pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan diskon 10 persen,” ungkapnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *