Home » Hindari Disalahgunakan Dukcapil Musnahkan Belasan Ribu KTP-el Invalid
Hindari Disalahgunakan Dukcapil Musnahkan Belasan Ribu KTP-el Invalid

Hindari Disalahgunakan Dukcapil Musnahkan Belasan Ribu KTP-el Invalid (Foto: Dok Iinfokom Demak)

DEMAK, KanalMuria – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak memusnahkan sebanyak 17.680 keping KTP-el yang invalid atau rusak (28/02).

Pemusnahan ini bertujuan untuk meminimalisasi dan pencegahan adanya penyalahgunaan blangko KTP-el yang rusak dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mengutip dari demakkab.go.id, kegiatan yang dipimpin Plt Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yuni Widiarti, ini dibantu beberapa staf dan dilakukan di tempat khusus pemusnahan blangko invalid Dukcapil Kabupaten Demak.

Adapun KTP-el yang rusak, dimusnahkan dengan cara dibakar. Yuni menuturkan pemusnahan Ktp-el invalid ini terdiri dari Ktp-el yang elemennya sudah tidak terbaca, baik secara kasat mata maupun digital.

“KTP-el yang kami bakar yang dinyatakan rusak atau invalid tidak terpakai lagi, lantaran rekaman data yang ada di dalamnya tidak bisa terbaca. Baik secara kasat mata maupun secara digital atau Ktp-el yang terjadi perubahan elemen data kependudukan. Seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan serta pindah domisili,” jelas Yuni.

Sementara Sub Koordinator Identitas Kependudukan Dukcapil Kabupaten Demak Ervian Ikhe Widowati menuturkan, kegiatan pemusanahan KTP-el yang rusak ini menindaklanjuti dari Surat Edaran Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagr) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTpel rusak/invalid.

Ikhe menambahkan, kegiatan seperti ini dilakukan rutin setiap 2 bulan sekali, dan kali ini adalah KTP-el invalid yang dikumpulkan pada Januari sampai Februai 2023.

Pihaknya menyampaikan, jumlah KTP-el yang invalid hampir 8000-an setiap bulannya. “Jumlahnya tidak tentu, rata-rata 8000-an, tergantung banyak warga yang mengurus dokumen,” kata Ikhe.

“Biasanya untuk KTP-El yang melakukan perubahan data atau pengajuan KTP rusak/hilang atau bahkan gagal encode basis datanya tidak bisa terdeteksi oleh sistem administrasi kependukuan,” sambungnya. (tra/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *