Home » Hamili Putri Kandungnya Hingga Melahirkan, Pria Pemalang Diamankan Polisi
Hamili Putri Kandungnya Hingga Melahirkan, Pria Pemalang Diamankan Polisi

Hamili Putri Kandungnya Hingga Melahirkan, Pria Pemalang Diamankan Polisi (Foto: Dok Polres Pemalang)

PEMALANG, KanalMuria – Seorang ayah berinisial UP, 39, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang diamankan polisi usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan, perbuatan tersangka secara berulang kali dilakukan sejak November 2018, sampai Mei 2022, hingga diketahui putrinya itu hamil dan melahirkan seorang anak.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putrinya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata AKBP Yovan dikutip dari laman Polress Pemalang, Kamis (26/01).

Korban diketahui melahirkan di dalam kamar mandi oleh ibu korban. Ibu gadis malang itu mengaku terkejut lantaran tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.

“Saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapa yang telah menghamilinya. Kemudian korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” lanjut Kapolres Pemalang.

Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang. Usai menerima pengaduan itu, Yovan mengatakan pihaknya langsung bergerak mengamankan tersangka.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” imbuhnya. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *