
PATI – Pelaksana tugas bupati di Kabupaten Pati mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan halalbihalal di tengah masyarakat. Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan menggelar hiburan dangdut pada malam hari.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga ketertiban serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang dapat muncul dari kegiatan hiburan malam. Pemerintah daerah menilai pembatasan ini penting untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif.
Selain aspek keamanan, aturan ini juga bertujuan agar kegiatan halalbihalal tetap berlangsung secara sederhana. Masyarakat diharapkan lebih mengutamakan nilai silaturahmi daripada menghadirkan hiburan yang berlebihan.
Dalam imbauannya, kegiatan dianjurkan untuk dilaksanakan pada waktu siang hingga sore hari. Waktu tersebut dianggap lebih aman serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Pemerintah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan kegiatan halalbihalal di Pati dapat berjalan dengan tertib dan aman, serta tetap mencerminkan nilai kebersamaan di tengah masyarakat.






