
Guru Pencak Silat di Cilacap Cabuli Muridnya, Korban Masih di Bawah Umur (Foto Dok Polresta Cilacap)
CILACAP, KanalMuria – Oknum guru pancak silat, AP, 33, warga Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap diamankan anggota Satreskrim Polresta Cilacap.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku diamankan karena berbuat cabul terhadap ke 6 muridnya yang masih dibawah umur. Aksi bejad pelaku terbongkar saat orang tua korban mengetahui anaknya telah dicabuli pelaku.
“Korban membenarkan kejadian itu, ia juga bercerita bahwa ke empat temannya juga sudah dicabuli oleh oknum guru silat tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (06/06).
Pelaku AP saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatanya. Modus pelaku melakukan perbuatan cabul karena untuk memenuhi hasrat seksual dan birahinya.
Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar. (ion/eds)