Home » Gondol Perhiasan Majikan, Eks ART Diringkus Polisi
Gondol Perhiasan Majikan, Eks ART Diringkus Polisi

Gondol Perhiasan Majikan, Eks ART Diringkus Polisi (Foto: Dok Polres Bantul)

BANTUL, KanalMuria – Eks asisten rumah tangga (ART) di Padukuhan Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Kapanewon Bantul diamankan Polsek Pleret. Wanita berinisial A, 38, itu diringkus usai terbukti melakukan pencurian di rumah Tinarsih, 43, di Padukuhan Tegalrejo.

Kapolsek Pleret, AKP Wiyadi mengungkapkan, tersangka sebelumnya bekera sebagai ART di kediaman Tinarsih pada pertengahan 2022. Namun, pelaku diberhentikan dari pekerjaannya pada Mei 2023.

“Pelaku diberhentikan karena korban merasa curiga, di mana sejumlah barang milik korban ada yang hilang,” jelas AKP Wiyadi saat jumpa pers di Mapolsek Pleret, Senin (28/08).

Melansir keterangan Polres Bantul, beberapa barang yang hilang di kediaman korban tersebut berupa cincin emas dan sejumlah uang tunai. Setelah itu, korban memasang CCTV untuk mengetahui siapa pelaku pencurian yang kerap mencuri di rumahnya.

“Kemudian, pada Senin (07/08) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban baru kembali ke rumahnya dari pasar dan bermaksud mengecek CCTV rumah. Namun saat itu tidak bisa diakses,” lanjut Kapolsek Pleret.

Mengetahui hal itu, korban lantas menghubungi teknisi untuk mengakses CCTV tersebut. Setelah dapat diakses, korban mendapati di hari itu, sekitar pukul 05.30, terdapat seorang perempuan yang masuk secara paksa ke rumahnya.

”Pada saat sudah bisa diakses, ternyata dia melihat pada hari itu juga sekitar pukul 05.30 WIB, terdapat seorang perempuan masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan berusaha mengambil sesuatu,” ujar AKP Wiyadi.

Akan tetapi, setelah rekam kejadian itu muncul, CCTV berhenti beroperasi. Saat dicek ternyata box power supply CCTV telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada Polsek Pleret untuk dilakukan tindak lanjut. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, unit Reskrim Polsek Pleret langsung meringkus pelaku di kediamannya yang juga berlokasi di Padukuhan Tegalrejo pada Senin (07/08).

“Alasan pelaku mengambil box power supply CCTV itu karena mungkin dipikir oleh pelaku bahwa itu adalah memori rekaman CCTV. Sedangkan alasan pelaku mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya,” ungkapnya.

Wiyadi menegaskan, saat ini pelaku telah ditahan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *