
Gelar FGD, Unicef dan LPA Cari Solusi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Berbasis Gender (Foto: Dok Diskominfo Pemkab Cilacap)
CILACAP, KanalMuria – Bersama Pemkab Cilacap, melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Unicef dan Lembaga Perlindungan Anak Kalten menggelar FGD (Focus Group Discussion) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Berbasis Gender dan Perkawinan Anak.
FGD berlangsung pada Kamis (12/1) di Aula Dinas KB PP dan PA dan diikuti oleh OPD-OPD terkait di Kabupaten Cilacap serta Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Cilacap. Membuka FGD, Plt Dinas KB PP dan PA Kabupaten Cilacap Dian Arinda Murni menjelaskan tujuan FGD adalah, untuk berdiskusi mengenai program apa saja yang akan diambil dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Berbasis Gender dan Perkawinan Anak yang masih tinggi di Cilacap.
“Di pertemuan ini kita akan saling support. Mungkin masing-masing OPD yang kita undang memiliki masukan tentang program ke depan bagaimana dengan banyaknya kasus yang ada di Cilacap yang sangat memprihatinkan,” ujarnya, dilansir dari laman cilacapkab.go.id.
FGD dipandu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalten Eri Pratama Putra membahas mengenai pengetahuan peserta FGD tentang Perkawinan Anak dan Kekerasan Berbasis Gender kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi terbuka serta evaluasi terkait program masing-masing OPD yang akan dan sudah dilakukan.
“Awalnya ini kan karena ada tantangan luar biasa, Provinsi Jawa Tengah ada di angka 10,2 persen untuk perkawinan anak di bawah usia 18 tahun, hanya sedikit di bawah rata-rata nasional. Nah sekarang tantangan kita bagaimana menurunkan itu melalui langkah-langkah yang akan kita diskusikan hari ini,” ujarnya.
Menurut Eri, lonjakan angka perkawinan anak terjadi akibat adanya perubahan batasan usia menikah yang ditetapkan dalam UU No.16/2019 tentang perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
“Batasannya tadinya 16 dan 17 tahun menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Regulasinya memang sudah bagus, realitasnya masyarakat masih gagap. Malahan makin marak pernikahan siri karena dilarang menikah secara resmi akibat usia yang belum memenuhi,” lanjutnya.
Maka dari itu, UNICEF bersama dengan LPA Klaten menunjuk 4 Kabupaten/Kota di antaranya Cilacap, Semarang, Wonosobo dan Blora untuk didampingi langsung dalam penanggulangan dan pencegahan Perkawinan Anak serta Kekerasan Anak Berbasis Gender.
Hasil FGD ini selanjutnya akan dibahas dalam FGD berikutnya yang kemudian akan dirumuskan Rencana Aksi Daerah dan penyusunan Perbup terkait permasalahan ini.
“Rencananya hasil diskusi hari ini akan dibawa lagi di pertemuan muli stakeholder selanjutnya. Harapannya Ibu Pj Bupati juga mendengar. Dari situlah langkah awal kita merumuskan RAD (Rencana Aksi Daerah) untuk Pencegahan Perkawinan Anak,” ungkap Eri. (jt/ion)