Home » Gelapkan Motor Warga Bantul, Wanita Asal Grobogan Ditangkap Polisi
Ilustrasi Bui

Ilustrasi Bui

BANTUL, KanalMuria – Jajaran Polsek Sewon mengamanan seorang perempuan berinisial RDY, 24, karena diduga melakukan aksi penggelapan sepeda motor. Warga Grobogan, Jawa Tengah itu, sempat menjadi perbincangan hangat di grup media sosial Info Cegatan Jogja (ICJ).

Modus operandi yang diterapkan pelaku adalah dengan meminjam motor, lalu menggadaikannya. Kepolisian menduga masih ada korban lain yang terkena modus serupa.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang remaja bernama Afreza Nur Roshan, warga Cabeyan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, melaporkan motor miliknya yang dipinjam pelaku pada 15 Agustus 2023 untuk menghadiri acara di Solo, hingga saat ini belum dikembalikan.

Motor senilai Rp 18 juta tersebut tak kunjung dikembalikan, dan pelaku sulit dihubungi. Korban mencoba melacak pelaku dengan membagikan pengalaman melalui media sosial Facebook di grup ICJ.

Postingan korban diikuti dengan beragam komentar, termasuk dari seorang warga yang mengaku sebagai teman pelaku, dan juga mengaku pernah menjadi korban penipuan oleh RDY.

Afreza akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sewon, Bantul. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku pada Jumat, 29 September 2023, pukul 07.00 WIB, di sebuah Homestay di wilayah  Sewon, Bantul. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat.

“Dalam pemeriksaan, Ratna mengakui perbuatannya. Motor tersebut telah digadaikan kepada pengelola Homestay dengan nilai Rp 10 juta sebagai jaminan utang pelaku,” ujar Jeffry, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Bantul.

Pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya. (yk/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *