Home » Gelapkan Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus Polisi
Gelapkan Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus Polisi

Gelapkan Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus Polisi (Foto: Dok Humas Polres Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil sewa sekaligus mengamankan empat tersangka yang masing-masing bernisial AT, 40, FM, 37, SH, 36, dan MT, 49.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, dalam konferensi pers Selasa (28/03) mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban. Dimana mobil disewa oleh tersangka AT tidak kunjung dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

Kejadian bermula, pada 30 Januari 2023, korban melakukan transaksi dengan pelaku AT perihal sewa menyewa kendaraan berupa Toyota Avanza selama sepuluh hari.

Setelah jatuh tempo, mobil tersebut ternyata belum dikembalikan dan pelaku memperpanjang lagi selama 10 hari ke depan. Setelah jatuh tempo kedua, pelaku tak juga kunjung mengembalikan mobil tersebut dan menggadaikan sebesar Rp 30 juta kepada FM.

Mengetahui hal tersebut, korban mengajak AT untuk mengambil mobil yang telah digadaikan ke FM. Akan tetapi kendaraan ini telah dibawa dan disembunyikan oleh FM melalui SH menuju ke rumah MT.

Setelah mendapat laporan, Polisi kemudian mendatangi rumah penerima gadai mobil/rumah milik MT di Kecamatan Gubug, Grobogan dan berhasil ditemukan mobil Totota Avanza serta menangkap pelaku MT, FM dan MT.

Dari kejadian tersebut penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Toyota Avanza.

Atas tindakan itu, pelaku AT dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KHUPidana tentang penipuan dan/atau penggelapan. Sedangkan pelaku FM, SH dan MT dijerat dengan pasal 480 KHUPidana tentang kejahatan penadahan, masing–masing dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *