

Pati, 9 Februari 2026 — Polemik penutupan gapura masuk Desa Trangkil oleh pagar bangunan perorangan kian memanas. Bukan hanya soal aset desa yang tertutup, publik kini dibuat geram setelah muncul dugaan perusakan dan pemindahan tapal batas desa, sementara Pemerintah Desa Trangkil dinilai pasif dan cenderung menghindar dari tanggung jawab.
Di media sosial, kolom komentar hampir sepenuhnya dipenuhi kritik tajam. Warga mempertanyakan konsep kerja dan sikap diam aparatur desa.
“Piye konsep e? Petinggine sak aparate kok meneng wae,” tulis seorang netizen, yang mendapat banyak respons senada.
Komentar lain menilai pemerintah desa seolah menutup mata terhadap persoalan yang berlangsung lama.
“Gapura batas desa dikandangi, pemdes seolah tutup mata tanpa tindakan tegas. Wong kerjanya gak ngapa-ngapain, hampir 9 tahun jalan rusak, pembangunan nihil,” tulis akun lain.
Kritik bahkan disertai keluhan adanya tekanan terhadap warga yang bersuara.
“Aku komentar ora nyebut jeneng sapa-sapa, tapi malah sampai di-inbox. Seng duwe ora trimo aku komentar,” ungkap seorang netizen, mengindikasikan kritik publik justru ditanggapi dengan keberatan, bukan klarifikasi terbuka.
Status Tanah Dipertanyakan
Perdebatan makin tajam setelah muncul informasi bahwa tanah tempat bangunan dan pagar berdiri diduga tanah tidak bertuan, karena pemilik lama meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris.
“Kalau memang tanah itu tidak bertuan, lalu siapa yang berani mengklaim? Kenapa pemdes malah diam?” tulis salah satu komentar yang ramai diperbincangkan.
Hal ini memperkuat dugaan publik bahwa ada kejanggalan serius dalam proses pembiaran pembangunan tersebut.
Warga Ungkap Fakta Baru: Tapal Batas Dirusak dan Dipindah
Tak hanya gapura yang ditutup, seorang warga Desa Trangkil yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap fakta lebih mencengangkan. Ia menyebut tapal batas desa dirusak dan dipindahkan.
“Itu bukan cuma soal gapura. Tapal batas desa juga dirusak dan dipindahkan. Kejadiannya hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025,” ungkapnya kepada tim media.
Informasi ini menambah bobot persoalan, karena tapal batas desa merupakan penanda administratif resmi yang tidak bisa diubah sembarangan tanpa prosedur hukum dan keputusan pemerintah berwenang.
Kepala Desa Mengaku Tidak Tahu
Ironisnya, saat diklarifikasi, Kepala Desa Trangkil justru menyatakan tidak mengetahui. Pernyataan “tidak tahu” tersebut menuai kecaman luas. Netizen menilai sikap itu tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala desa terhadap aset wilayah yang jelas berada di bawah tanggung jawabnya.
“Kalau gapura aset desa bisa ditutup pagar dan tapal batas bisa dipindah tapi kepala desa bilang tidak tahu, lalu siapa yang sebenarnya mengawasi wilayah ini?” tulis seorang netizen lain.
Desakan Tindakan Nyata
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Desa Trangkil, bukan sekadar pernyataan normatif atau saling lempar tanggung jawab. Warga mendesak agar pemdes segera:
• Menjelaskan status hukum bangunan dan pagar yang menutup gapura
• Mengambil tindakan tegas terhadap penutupan aset publik
• Melaporkan dan mengklarifikasi dugaan perusakan serta pemindahan tapal batas desa
• Berkoordinasi terbuka dengan pemerintah kecamatan, kabupaten, dan aparat penegak hukum
Kasus ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika pemerintah desa terus bersikap pasif, penutupan gapura dan perubahan tapal batas dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset publik dan kewibawaan pemerintahan desa di Kabupaten Pati.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Trangkil belum menyampaikan rencana atau langkah lanjutan terkait pembukaan kembali gapura masuk desa yang ditutup pagar bangunan tersebut. Publik menunggu jawaban, bukan lagi alasan “tidak tahu”.
ags_kanalmuria






