
Gaikindo: Pajak 12 Persen Tidak Punya Pengaruh Bagi Industri Otomotif (Foto: Dok. Gaikando)
Kanalmuria.com – Menurut Jongkie Sugiarto, ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), industri otomotif Indonesia tidak akan terpengaruh oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen.
Juga, Jongkie menyatakan bahwa industri otomotif Indonesia masih berkembang dengan cepat karena kenaikan pajak serupa sering terjadi, jadi tidak perlu khawatir.
Pada awal tahun ini, pemerintah mengeluarkan insentif fiskal sebesar tiga persen untuk pembelian mobil hybrid (HEV). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung perkembangan industri otomotif.
Sebagai upaya untuk meningkatkan penjualan mobil di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV), termasuk insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik knock-down sepenuhnya (CKD).
Selanjutnya, PPnBM DTP digunakan untuk impor mobil listrik secara utuh atau sepenuhnya dibangun (CBU) dan CKD sebesar 15%. Selain itu, bea masuk impor CBU dibebaskan.
Gaikindo berterima kasih atas tindakan pemerintah yang telah berusaha keras untuk memastikan bahwa industri otomotif terus mengalami perkembangan yang positif sejak penerapan kebijakan tersebut.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong bauran kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar, juga dikenal sebagai kendaraan berkarbon rendah (LCEV). Tujuan dari upaya ini adalah untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap bahan bakar fosil dan menuju karbon netral sebelum tahun 2060.
Sejak Januari hingga November 2024, kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV telah mencapai pangsa pasar sebesar 11,6 persen.
Pemerintah Indonesia berusaha meningkatkan persaingan di pasar untuk kendaraan bermotor berbasis BEV dengan menerapkan kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan hibrida dan kebijakan yang lebih baru. (ARP)