Home » Gagal Mencuri, Kimpul Ditangkap Warga Sumberlawang Sragen dan Diserahkan ke Polisi
Gagal Mencuri, Kimpul Ditangkap Warga Sumberlawang Sragen dan Diserahkan ke Polisi

Gagal Mencuri, Kimpul Ditangkap Warga Sumberlawang Sragen dan Diserahkan ke Polisi (Foto: Dok Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Pria bernama Mulyono alias Kimpul, 41, warga Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Sragen ditangkap warga beramai-ramai. Kimpul diduga hendak mencuri di rumah salah satu warga bernama Sakerah, 60, yang tinggal di Dukuh Purwantoro, Desa Kacangan Sumberlawang Sragen.

Mulyono alias Kimpul lantas ditangkap dan diamankan ke Polsek Sumberlawang Polres Sragen setelah aksinya hendak mencongkel jendela kamar di rumah Sakerah kepergok warga.

Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam membenarkan telah menerima seorang pelaku pencurian yang ditangkap warga Sumberlawang, dikarenakan hendak membobol jendela rumah korban.

Lebih lanjut AKP Joko menguraikan, saat kejadian, Selasa (22/08) pukul 20.30 WIB, korban Sakerah sedang menonton televisi, mendengar seseorang tengah mencongkel jendela kamar rumahnya.

Karena tidak berani mengecek dan merasa yakin ada seseorang yang tengah berusaha masuk ke dalam rumahnya, Sakerah kemudian menghubungi Daryani (tetangga) dan memberitahukan hal tersebut.

Tak butuh waktu lama, Daryani dan para tetangga lainnya lantas bersiaga, dan meneriaki maling kepada pelaku yang kala itu sedang berada di samping rumah korban. Pelaku sempat melarikan diri, namun langsung dikejar warga dan tertangkap.

Mengutip dari keterangan tertulis Humas Polres Sragen, usai menangkap pelaku, warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumberlawang. Mendapatkan laporan tersebut, Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku.

Sempat menjadi sasaran amuk massa, sehingga sebelum mengirim ke tahanan Polres Sragen, AKP Joko bersama-sama Unit Reskrimnya lantas membawa tersangka untuk pemeriksaan kondisi kesehatannya di Puskesmas Sumberlawang.

“Barangbukti yang kita amankan di antaranya sebuah batle besi dengan panjang 20 cm, sebuah tas warna hitam merk Getaning dan dua buah gunting,” jelas AKP Joko Warsito, Kamis (24/08).

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sumberlawang untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya, sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” tambahnya. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *