Home » Gadaikan Motor Temannya untuk Judi Online, Pemuda di Cilacap Diamankan Polisi
Gadaikan Motor Temannya untuk Judi Online, Pemuda di Cilacap Diamankan Polisi

Gadaikan Motor Temannya untuk Judi Online, Pemuda di Cilacap Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polresta Cilacap)

CILACAP, KanalMuria – Seorang pemuda berinisial YRH, 23, warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/07) diamankan polisi, setelah diduga menggadaikan motor milik temannya sendiri untuk bermain judi online.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan kronologi peristiwa ini bermula pada 28 Juni 2023, ketika Wakhid (korban) warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap yang merupakan teman YRH (pelaku), dengan sukarela meminjamkan sepeda motornya untuk membantu YRH menjenguk anaknya. Namun, setelah tiga hari berlalu tanpa ada kabar dari YRH motornya tidak kunjung dikembalikan.

Merasa curiga dan khawatir terjadi sesuatu pada motornya, Wakhid akhirnya mencari informasi dari teman-temanya. Keheranan pun muncul ketika teman-teman mereka memberikan petunjuk bahwa motor tersebut mungkin telah digadaikan.

Mengetahui kabar motornya sudah digadaikan, Wakhid mencari YRH. saat di temui oleh Wakhid, YRH mengaku motornya sudah digadaikan dan uangnya untuk bermain judi Online.

Akibat ulah temannya ini, Wakhid mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000. Atas kejadian ini Wakhid kemudian melapor ke Polsek Nusawungu Polresta Cilacap dan pekaku langsung diamankan dan diproses lebih lanjut.

Saat ini, YRH berada dalam tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *