
Eks-Tersangka Kasus Pencurian di Grobogan Kembali Berulah (Foto: Dok Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Sri Rohati, eks-tersangka kasus pencurian di Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan pada 2021 silam, kembali berulah. Kali ini wanita berusia 45 tahun yang pernah mendapat pengampunan berupa restoratif justice dari Kejaksaan Negeri Grobogan itu, merampas kalung seorang bocah berusia 6 tahun di Taman Pendidikan Al Quran di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.
“Pelaku sudah diamankan di mapolsek Tawangharjo untuk dimintai keterangan. Dia mengaku melakukannya untuk mencukupi kebutuhan makan ketiga anaknya,” kata Kapolsek Tawangharjo, AKP Abbas, Sabtu (11/02).
Dia melanjutkan, pelaku berperilaku kooperatif dan tidak berbelit saat diminta keterangan. Abbas menyebut, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi. “Saat ini belum kita putuskan, masih dikoordinasikan dulu,” ujarnya.
Sementara itu, kedua orang tua korban, meminta kasus itu tidak dilanjutkan. Sebab, mereka khawatir kasus itu akan berdampak psikis anak..
“Perma Nomor 2 Tahun 2012 menyebabkan perbuatan pelaku masuk dalam golongan kejahatan tipiring sekaligus pertimbangan kemanusiaan. Namun, kita akan mengikuti intruksi ketika ditetapkan pasal lainnya,” imbuhnya. (iby/ok)