Home » Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi
Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)

PEKALONGAN, KanalMuria – Dua oknum mahasiswa berinisial MI, 22, warga Wonopringgo dan MGFI, 22, warga Kedungwuni ditangkap polisi. Keduanya dibekuk karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono mengatakan, modus dari para pelaku membeli 1 bungkus rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan guna mendapatkan kembalian uang asli.

Kapolsek menjelaskan, pada Sabtu (22/07) kedua pelaku menuju ke arah Paninggaran dengan tujuan untuk mengedarkan uang palsu. Sekira pukul 17.00 WIB, mereka sampai di toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun Desa Lambanggelun, kemudian membeli sebungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp 100.000, tujuannya mendapatkan kembalian dengan uang asli senilai Rp. 75.000.

“Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini mereka akan mengedarkan uang palsu,” ujar AKP Agus.

Aksi kedua pelaku terbongkar, manakala pemilik warung menyadari uang yang mereka terima adalah uang palsu. Pemilik warung yang sudah menghubungi petugas Polsek Paninggaran kemudian menangkap para pelaku sebelum melakukan aksi selanjutnya.

Petugas Polsek Paninggaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Benar juga, di dalam tas selempang yang dibawa MI terdapat beberapa lembar uang palsu siap edar. Keduanya pun kemudian dibawa ke Polsek Paninggaran untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, uang palsu senilai Rp 2.900.000 dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli dengan jumlah Rp 225.000 dan 1 buah handphone.

Kedua pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi telegram. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *