
BLORA, KanalMuria – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil menangkap ASP, 27, seorang pria warga Kecamatan/Kabupaten Blora. ASP ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang di dipinggir Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Kunden, Kecamatan/Kabupaten Blora, pada Senin (04/09).
Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, saat berada di Mapolres Blora mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut Kasat Narkoba, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjutinya dengan segera menuju ke lokasi yang disebutkan masyarakat. “Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti obat obatan terlarang,” kata AKP Edi, saat konferensi pers, Senin, (11/09).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 30 (tiga puluh satu) butir pil atau tablet berbentuk bulat warna putih ada tulisan “Y” yang mana setiap 10 (sepuluh) butir dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.
Kemudian ada 351 (tiga ratus lima puluh satu) butir Pil atau tablet berbentuk bulat warna putih ada tulisan “Y” yang mana setiap 10 (sepuluh) butir dibungkus menggunakan plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam kotak tempat jam yang terbuat dari kardus bekas berbentuk persegi yang dimasukan ke dalam plastik warna hitam.
Barang bukti lainnya, berupa uang Rp 150 ribu dan satu unit sepeda motor Vino warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana tersebut.
Pada pelaku, dikenakan pasal 435 Juncto 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman Penjara paling lama 12 Tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. “Saat ini juga masih dalam pengembangan asal-usul barang, untuk informasi awal didapat dari Jakarta,” tambah Kasatresnarkoba.
Kepada warga AKP Edi Santosa berpesan agar tidak main main dengan narkoba dan juga obat obatan terlarang yang bisa merusak kesehatan dan masa depan.
“Bahaya narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora, untuk sama-sama menjauhi narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya narkoba,” urainya. (tra/de)