Home » Edarkan Obat Keras, Seorang Pemuda Diamankan Satnarkoba Polres Sragen
Edarkan Obat Keras, Seorang Pemuda Diamankan Satnarkoba Polres Sragen

Edarkan Obat Keras, Seorang Pemuda Diamankan Satnarkoba Polres Sragen (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengamankan pemuda pengedar obat keras. Dari tangan pelaku berinisial YT alias M, 26, warga Sragen Kulon, berhasil disita ratusan obat keras berbagai jenis.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mengatakan, penangkapan terhadap pelaku didasari dari laporan salah satu warga kepada Polres Sragen.

Dari laporan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dilokasi kejadian, hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras yang ada di wilayah Sragen.

“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial YT alias M warga Sragen Kulon pada Selasa, (25/07) di salah satu rumah di kampung Mojomulyo, Sragen. Dari penangkapan itu, berhasil kita sita obat-obatan keras berbagai jenis. Di antaranya Trihexphenidyl sebanyak 610 butir, Tramadol HCI sebanyak 50 butir, Alprazolam sebanyak10 butir, dengan total keseluruhan kita amankan 670 butir obat keras,” jelas AKP Rini, Rabu (02/08).

AKP Rini menguraikan, berdasarkan bukti yang cukup tersebut, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka YT alias M, mendapatkan obat-obatan terlarang dengan cara membeli secara online di Jakarta. Ratusan butir obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kepada teman-teman tersangka.

“Hingga saat ini, kasus ini masih dalam pendalaman perkara oleh penyidik Satuan Narkoba untuk menemukan jaringan peredaran obat keras khususnya di wilayah Sragen,” jelasnya, dikutip dari keterangan tertulis, Humas Polres Sragen.

AKP Rini juga mengimbau warga mengawasi putra putrinya agar tidak terjerat menjadi konsumen obat keras, terlebih yang masih berusia remaja. “Untuk memutus mata rantai peredaran obat keras kuncinya adalah pada pengawasan orang tua. Kami mengimbau agar para orang tua mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus menjadi salah satu konsumen obat keras, dengan menanamkan nilai-nilai agama mulai dari rumah,” tandas Rini. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *