
Edarkan Obat Keras, Garong Warga Sragi Pekalongan Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – Sat Resnarkoba Polres Pekalongan mengamankan pemuda warga Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, yang diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer secara ilegal. Pelaku MRTR, 21, alias Garong diamankan di rumahnya di Dukuh Kalijambe Kidul, Desa Kalijambe Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jumat (02/06).
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi, mengatakan penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa Codot, 19, warga Desa Sumub Lor, Kecamatan Sragi memiliki obat berjenis Hexymer.
Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 19.30 Wib menemukan keberadaan Codot. Dari penangkapan Codot ini, petugas menemukan 1 paket obat Hexymer yang berisi 8 butir.
Dari keterangan pelaku, ia mengakui kalau obat tersebut dibeli dari seseorang di depan rumah yang beralamatkan di Dukuh Kalijambe Kidul, Desa Kalijambe Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. “Codot ini membeli obat tersebut dengan harga Rp 20 ribu,” ungkap AKP Herawan.
Dari keterangan Codot, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah Dukuh Kalijambe Kidul. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan Garong (pelaku) tengah tidur.
Kasat Narkoba mengungkapkan, dari penggeledahan, petugas akhirnya menemukan 23 paket obat Hexymer. “Di mana setiap paket berisi 8 butir terbungkus plastik klip transparan yang ditaruh di dalam sebuah tas merk Zaino warna coklat di dalam kamar milik tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) yang telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 paragraf 11 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Subsider Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun. (jt/ion)