Home ยป Dugaan Ijazah Ditahan di SMPN 1 Tayu Pati Jadi Sorotan, Ombudsman Jateng Lakukan Penelusuran
9_20260306_142604

Pati – Kasus dugaan penahanan ijazah lulusan di SMPN 1 Tayu, Kabupaten Pati, menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka mengaku belum dapat mengambil ijazah anaknya karena masih memiliki tunggakan iuran sekolah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa alumni belum menerima dokumen kelulusan tersebut lantaran belum melunasi sejumlah kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan iuran komite sekolah. Nilai tunggakan yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga mendekati satu juta rupiah.

Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah segera melakukan penelusuran. Langkah awal yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah melalui dinas pendidikan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam komunikasi awal dengan pihak terkait, dinas pendidikan setempat menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan yang memperbolehkan sekolah menahan ijazah siswa. Dokumen kelulusan yang sudah selesai diproses diketahui masih berada di bagian administrasi sekolah.

Ombudsman menegaskan bahwa ijazah merupakan hak siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan. Oleh karena itu, dokumen tersebut seharusnya dapat langsung diterima oleh pemiliknya tanpa dikaitkan dengan kewajiban pembayaran tertentu.

Sebagai langkah lanjutan, dinas pendidikan diminta memperkuat pengawasan terhadap satuan pendidikan di daerah tersebut. Tujuannya agar tidak ada lagi praktik penahanan dokumen kelulusan dan seluruh siswa dapat memperoleh ijazah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.